Rumah Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor No 34 Yogyakarta, disita KPK.
Menurut Lurah Patehan, Risdodo Santoso, rumah besar yang terletak
di kawasan Kraton tersebut dibeli Djoko dari Aryono, pemilik sebelumnya.
Rumah itu telah disita dan dipasangi papan tanda penyitaan oleh KPK
pada Rabu 13 Februari lalu.
Sementara, Pajak Bumi Bangunan (PBB) berupa tanah dan rumah Irjen Djoko Susilo bernilai Rp2,2 juta.
"Pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah besar No 34 sebesar itu dibayarkan setiap tahun," kata Risdodo Santoso kepada VIVAnews di Yogyakarta, Jumat 15 Februari 2013.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diperoleh VIVAnews
di kantor Kelurahan Patehan, tertera nomor pajak rumah yang dibeli
Djoko Susilo. Rumah tersebut diketahui awalnya bernomor 36 dan sekarang
berubah menjadi No 34. Isi dokumen tersebut yaitu No 36, Prof. Dr. Ir.
H. Aryono/Boman dari dukumen, SPPT.| No obyek pajak 004.0142-0.
0 $type={blogger}:
Post a Comment