Polri Bantu KPK Usut Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum

Kedua lembaga akan berkoordinasi untuk menelusuri pihak pembocor.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pihak yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Nanti kami (Polri dan KKPK) koordinasi,” ujar Timur di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013. Sebelumnya, beredar sprindik yang mencantumkan nama Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Belum jelas benar apakah sprindik itu asli atau palsu. Pimpinan KPK kini masih mengusut bocornya sprindik Anas tersebut. Jika bocornya dokumen rahasia itu benar dan sumbernya berasal dari internal KPK, maka “Itu masuk pelanggaran kode etik,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang bahkan mengatakan, tindakan pembocoran sprindik bisa masuk wilayah pidana karena berpotensi menghabat proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

KPK meminta semua pihak bijak dalam menanggapi isu bocornya sprindik itu, sebab sprindik tersebut harus diperiksa keasliannya. KPK khawatir dokumen sprindik itu digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mempengaruhi proses hukum yang akuntabel. “Semoga media juga waspada atas hal seperti ini,” ujar Bambang.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi menemenyatakan tidak ada sprindik atas nama Anas yang dikeluarkan oleh lembaganya. “Belum ada kesimpulan atas kasusnya. Belum ada sprindik atas nama Anas. Statusnya masih terperiksa, saksi,” kata Johan.



0 $type={blogger}:

Post a Comment